Most Visited

  • Polres Jember Hadirkan Pasar Murah, Pengemudi Ojol Bawa Pulang Sembako Dengan Senyum Sumringah

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025
  • Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator yang Terlibat Pengrusakan di Kota Kediri

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025
  • Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 06 Sep 2025
    • Home

    Sempat Viral, Lima Pelaku Aksi Kekerasan Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • May 21, 2024
    • 1 min read
    Sempat Viral, Lima Pelaku Aksi Kekerasan Diringkus Polisi

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (2/5/2024), memberikan keterangan pers terkait video viral aksi kekerasan fisik terhadap seorang anak yang terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024 lalu.


    Peristiwa tersebut dialami A.V.H. 16 tahun, asal Kalijaten, yang dilakukan oleh lima pelaku. Mereka adalah A.A.P, 18 tahun, M.A. 17 tahun, M.R.M. 16 tahun, F.A.F. 17 tahun dan R.A.G. 16 tahun.


    "Motif kekerasan terhadap korban karena kelima pelaku tidak terima korban yang 

    bukan warga perguruan silat telah memakai kaos perguruan tertentu dan memposting di status Whatapps dengan kata-kata yang dianggap mengejek," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.


    Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial. Sementara akibat kekerasan fisik yang dialami A.V.H. mengakibatkan luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, pungung bawah dan luka lecet pada tengkuk.


    Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang pelaku kini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, beserta beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni Hand Phone, pakaian pelaku, sandal.


    Atas perbuatannya kelima pelaku  disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 7 (Tujuh) tahun, Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak Ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan

    Related Post

    • Admin 29
    • Fri 09, 2025

    Forkopimda bersama Lintas Elemen dan Ojol Sidoarjo Gelar Doa Bersama

    • Admin 29
    • Fri 09, 2025

    Sinergitas TNI-Polri, Patroli Bersama Berikan Rasa Aman

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Jember Hadirkan Pasar Murah, Pengemudi Ojol Bawa...

      • 05 Sep, 2025
    • Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator...

      • 05 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id