Most Visited

  • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 31 Aug 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total 598,02 gram

    Info Terbaru
    • Admin News1
    • Jul 21, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total 598,02 gram

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Taman, Sidoarjo. Dengan barang bukti sabu total 598,02 gram dari dua tersangka di dua lokasi penangkapan.


    Tersangka pertama yakni MN, pria 27 tahun asal Kwanyar, Bangkalan, ditangkap polisi di perkampungan Kalijaten, Taman, Sidoarjo, pada 22 Juni 2023 malam. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua pocket sabu dengan berat 10,23 gram dan 0,65 gram yang disimpan disaku celana, selanjutnya tersangka ‘dikeler’ ke rumah kos di Kalijaten, Taman, Sidoarjo.


    Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (21/7/2023), menjelaskan, di tempat kosnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua pocket sabu masing-masing berat 101,86 gram dan 35,24 gram. Ada juga tiga pak plastik klip serta timbangan elektrik.


    Kemudian tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore. Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi.


    Barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, antara lain berupa lima pocket sabu dengan berat total 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu yang ditaruh didalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik.


    “Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” lanjutnya.



    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sat 08, 2025

    Humas Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos di Tengah Situasi Kamtibmas Saat Ini

    • Admin 29
    • Sat 08, 2025

    Menjelang Hari Jadi Ke-77, Polwan Polresta Sidoarjo Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam...

      • 30 Aug, 2025
    • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi...

      • 30 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id