Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung Cek Lahan Jagung Petani

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

    • Admin News1
    • 09 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Thursday, 09 Apr 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 09, 2026
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka di Maret 2026

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang, berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo di Maret 2026.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada konferensi pers Kamis (9/4/3026) menyampaikan, para tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.


    “Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.


    Menurut Kapolresta Sidoarjo, jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.


    Dalam sejumlah kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).


    Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana seorang tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.


    Kasus lain pada 9-10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo. Mereka mengaku mendapat pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.


    Pengungkapan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus serupa, yakni peredaran melalui sistem ranjau dan COD.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.


    “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba dan Amankan...

      • 09 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Turun Langsung...

      • 09 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id