Most Visited

  • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 31 Aug 2025
    • Home

    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi

    Kepolisian Info Terbaru
    • Admin News1
    • Sep 12, 2023
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan di Anggaswangi

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    SIDOARJO – Terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang di gerebek Polisi 24 Juni 2023 lalu, di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, berhasil ditangkap.


    Sebelumnya terduga pelaku utama ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo,Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.


    Ia adalah AS alias K, 43 tahun asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap Polisi pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.


    “AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).


    Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.


    “Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,”terang Kombes. Pol. Kusumo.


    Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


    Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR 30 tahun asal Pasuruan dan RP 27 tahun asal Tulangan, Sidoarjo. 

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam...

      • 30 Aug, 2025
    • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi...

      • 30 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id