Most Visited

  • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 31 Aug 2025
    • Home

    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Feb 07, 2024
    • 1 min read
    Pengeroyokan Antar Kelompok di Sidoarjo, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Maraknya pengeroyokan antar anggota mengatasnamakan perguruan silat yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama Januari 2024, membuat Polisi harus melakukan langkah penindakan tegas sesuai hukum berlaku untuk wujudkan rasa aman bagi masyarakat.


    Dalam periode tersebut, tercatat ada lima laporan polisi dari masyarakat atau korban. Dengan kejadian pada 15 dan 16 Januari 2024, lokasi di Jalan Raya Juanda, Sawotratap, Gedangan, kemudian berlanjut di Waru, Buduran dan Anggaswangi, Sukodono.


    Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024) di Mako Polresta Sidoarjo. Atas peristiwa kekerasan terhadap orang melibatkan oknum perguruan silat yang terjadi di wilayah hukumnya di Januari 2024 tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus di lima lokasi dengan tersangka tiga dewasa dan empat anak di bawah umur.


    “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi, ada senjata tajam berupa sebilah mandau dari seorang tersangka di lokasi kejadian di kawasan Perumahan Taman Puspa Anggaswangi, Sukodono,” ujarnya.


    Terhadap para tersangka yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 170 KUHP penjara selama 7 tahun dan Pasal 351 KUHP penjara selama 2 tahun 8 bulan.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sat 08, 2025

    Humas Polresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos di Tengah Situasi Kamtibmas Saat Ini

    • Admin 29
    • Sat 08, 2025

    Menjelang Hari Jadi Ke-77, Polwan Polresta Sidoarjo Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam...

      • 30 Aug, 2025
    • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi...

      • 30 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id