Most Visited

  • Polres Tuban Gandeng Brimob Polda Jatim dan Pemkab Patroli Skala Besar Pastikan Bumi Wali Kondusif

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025
  • Wujudkan Kampus Hijau, Ratusan Calon Bintara Polri Dalami Ilmu Pertanian di SPN Polda Jatim

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025
  • Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Polresta Malang Kota Jaga Kondusifitas Tolak Anarkis

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 07 Sep 2025
    • Home

    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Curi motor Pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.


    "Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.


    Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. "Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.


    Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Fri 09, 2025

    Forkopimda bersama Lintas Elemen dan Ojol Sidoarjo Gelar Doa Bersama

    • Admin 29
    • Fri 09, 2025

    Sinergitas TNI-Polri, Patroli Bersama Berikan Rasa Aman

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Tuban Gandeng Brimob Polda Jatim dan Pemkab...

      • 06 Sep, 2025
    • Wujudkan Kampus Hijau, Ratusan Calon Bintara Polri Dalami...

      • 06 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id