Most Visited

  • Polres Jember Hadirkan Pasar Murah, Pengemudi Ojol Bawa Pulang Sembako Dengan Senyum Sumringah

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025
  • Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator yang Terlibat Pengrusakan di Kota Kediri

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025
  • Perkembangan Kasus Aksi Anarkis di Kota Kediri, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Baru Asal Klaten dan Jakarta

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 05 Sep 2025
    • Home

    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    • editor
    • Apr 11, 2025
    • 1 min read
    Kerjasama Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

    0e95f2f9-7aec-4e05-b1a2-431e5b4c52b2.txtdariindonesia.id -

    Tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, dua orang tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.


    Pencurian ketiga kalinya pada 3 April 2025, berhasil terungkap saat salah satu tersangka AFR (34 tahun) diamankan kedua saksi yang memergoki aksi empat orang tersangka memasuki lokasi sekitar pukul 11 malam. 


    "Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Balongbendo dengan menyerahkan tersangka AFR. Setelahnya, satu tersangka lagi FS sebagai satpam gudang pabrik berhasil ditangkap, akan tetapi dua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).


    Sebelumnya tersangka AFR Dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka yang sebagai satpam pabrik. Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.


    Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025 telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.


    Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Jember Hadirkan Pasar Murah, Pengemudi Ojol Bawa...

      • 05 Sep, 2025
    • Polres Tulungagung Berhasil Amankan Dua Orang Diduga Provokator...

      • 05 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id